sekilas ttg 🔘PEMBERI HUTANG

Posted On // Leave a Comment
sekilas ttg

🔘PEMBERI HUTANG

📮Tanya:〰〰〰〰〰
Assalamualaikum ustadz. Mau tnxa ustadz. Si fulan mempnyai utang 10 jta. Sdah brthun2 blum d byar nya, di datangi ke rumahx malah menghilang, tnyak ke kluargax malah mereka tdak tau menau. Apa yg kami seharusnya lakukan? adakah tndakan yg sesuai sunnah?
Alamat nya sudah tau. Tpi si fulan slalu menghindar kalau kami dtangi, pdahal si fulan mampu membyar htang tsb, krena si fulan memiliki, mobil, 3 spda mtor. Kalau sprti itu gmn ustadz.

📬Jawab:〰〰〰〰〰

Berarti antum sebagai korban. Pemberi piutang kepada fulaan.
Jika fulaan sebenarnya mampu membayar tp ia tdk membayar, maka ia telah berbuat dzholim kpd antum.

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Menunda-nunda pembayaran hutang bagi pihak yg mampu adalah kedzhaliman (H.R al-Bukhari).

Sebagai orang yg terdzhalimi antum memiliki beberapa pilihan:

1) Memaafkan dan mengikhlaskan hutang tsb, dan ini keutamaannya besar.

2) Memperkarakannya ke pengadilan (namun cara ini hanya bisa jika di tempat kita diterapkan mahkamah/ pengadilan syar'i).

3) Mendoakan keburukan bagi dia, karena antum terdzhalimi. Sbgm yg dilakukan sebagian Sahabat Nabi yg terdzhalimi.

4) Akan menuntutnya nanti di akhirat.

Wallaahu A'lam.

Poin pertama hanya bagus diterapkan jika pemberian maaf menimbulkan perubahan perilaku menjadi lebih baik bagi fulaan.

📥ust. Abu Utsman Kharisman
____________________________
📲Turut memublikasikan ⇲
۞ مجمـــــــــــوعة الاســـــــــــتفادة ۞

0 komentar:

Posting Komentar